Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Juni 2014

KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN
W
AJIB
P
AJAK
ORANG PRIBADI
MEMPUNYAI PENGHASILAN :
1.
DARI USAHA/PEKERJAAN BEBAS YANG MENYELENGGARAKAN
PEMBUKUAN ATAU
NORMA PENGHITUNGAN
PENGHASILAN NETO
2.
DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA
3.
YANG DIKENAKAN PPh FINAL
DAN/ATAU
BERSIFAT FINAL
4.
DARI PENGHASILAN LAIN
(FORMULIR 1770)
PETUNJUK UMUM
Berdasarkan ketentuan Undang
-
U
ndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
d
an Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
-
U
ndang Nomor
16
Tahun 200
9
(UU KUP), hal
-
hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut
:
1.
Setiap Wajib Pajak wajib
mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap
dan
jel
as
serta
menandatanganinya.
2.
SPT Tahunan ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau orang yang diberi kuasa
menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
3.
SPT Tahuna
n dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya
dilampiri keterangan
dan/atau
dokumen sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009
dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor K
EP
-
214/PJ./2001
tentang Keterangan dan/atau
Dokumen
Yang harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan
.
4.
Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara
mengunduh (download) melalui website
www.pajak.go.id
dan menyampaikannya paling lambat 3
(tiga) bulan setelah
Tahun Pajak
berakhir.
5.
Penyampaian SPT Tahunan dapat
dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau dikuku
hkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan
Tahunan
(
Drop Box)
atau dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau
dengan cara
lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.03/2007
tentang
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan,
Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana telah
diubah dengan
Peratu
ran Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009
.
.
6.
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan
SPT Tahunan
harus dibayar lunas
sebelum S
PT Tahunan
disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
pembayaran atau penyetoran pajak, dikena
i
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pemba
yaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
7.
Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Ne
gara melalui Kantor
Pos
atau bank yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan
untuk menerima pembayaran pajak (Bank
Persepsi)
.

2
8.
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang
terutang
berdasarkan
SPT Tahunan (PPh Pasal 29)
,
paling lama 12 (dua belas) bulan.
Be
rdasarkan
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER
-
38
/PJ/200
8
tentang Tata Cara
Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran pajak,
permohonan harus diajukan secara
tertulis kepada Kepala K
antor
P
elayanan
P
ajak
tempat Wajib Pajak terdaftar
paling lama 9
(sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran,
dengan menggunakan formulir tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut.
9.
Wajib
Pa
jak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lam
a 2 (dua)
bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu)
Tahun Pajak
dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak
yang terutang.
10.
Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka wa
ktu yang ditetapkan atau dalam batas
waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan
Wajib Pajak
,
dikenai
sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp100.000,
00
(seratus ribu rupiah).
11.
Setiap orang yang karena kealpaannya
atau dengan sengaja
tidak menyampaikan
SPT Tahunan
atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, dapat dikena
i
sanksi
administrasi
dan
/atau
sanksi
pidan
a
sesuai dengan ketentuan
perundang
-
undangan yang berlaku.
Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013?
Secara konsep sebenarnya sederhana, omset Januari-Juni dikenakan PPh Pasal 25/29, sedangkan omset Juli-Desember dikenakan PPh Final 1%.
Praktiknya?
Sederhana juga, kalau ndak percaya monggo disimak tulisan di bawah, langkah-langkah pengisian SPT Tahunan paling standard bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT 1770 untuk Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan.
Contoh kasus:
Pak Ngadimin, seorang Wajib Pajak dengan jenis usaha dagang, status Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/0, pada tahun 2013 telah menyetor PPh Pasal 25 untuk masa Januari-Juni senilai Rp 165.000. Rekapitulasi peredaran usaha (omset) bruto selama tahun 2013 ditunjukkan dalam tabel berikut:
rekap peredaran bruto
rekap peredaran bruto
Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan yang harus dilakukan oleh Pak Ngadimin adalah sebagai berikut:
  1. Merekap omset Januari-Juni
    omset januari juni
    omset januari juni
  2. Memasukkan jumlah omset Januari-Juni ke formulir 1770-I Halaman 2
    menghitung penghasilan netto januari-juni
    menghitung penghasilan netto januari-juni
  3. Memindahkan jumlah penghasilan netto dari formulir 1770-I halaman 2 ke halaman induk SPT 1770 1770 induk 11770 induk 2
    1770 halaman induk
    1770 halaman induk
  4. Merekap omset Juli-Desember
    omset juli desember
    omset juli desember
  5. Memasukkan omset Juli-Desember ke formulir 1770-III 1770 III 1
    diisikan pada angka 16
    diisikan pada angka 16
Selesai!
Untuk pengisian lainnya, misalnya pengisian daftar daftar keluarga, harta dan hutang, masih sama seperti SPT Tahunan sebelumnya.
Selamat mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2013!

Rabu, 11 Juni 2014

Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek PBB
Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
  1. Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
  2. Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB
Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :
  1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi.
  2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
  3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
  • mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
  • memiliki bangunan, dan atau;
  • menguasai bangunan, dan atau;
  • memperoleh manfaat atas bangunan
Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.
Cara Mendaftarkan Objek PBB
Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP atau KP2KP setempat.
Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan Bupati/Walikota serta memperhatikan :
  1. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
  2. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
  3. nilai perolehan baru;
  4. penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
  2. Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya persentase NJKP adalah sebagai berikut :
  1. Objek pajak perkebunan adalah 40%
  2. Objek pajak kehutanan adalah 40%
  3. Objek pajak pertambangan adalah 40%
  4. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
    • apabila NJOP-nya≥ Rp1.000.000.000,00adalah 40%
    • apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
  1. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    • = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
    • = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
  2. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    • = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
    • = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
Tempat Pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP Pratama atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Saat Yang Menentukan Pajak Terutang
Saat yang menentukan pajak terutang adalah adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh:
A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 2010. Kewajiban PBB Tahun 2010 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 2011 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B. Perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Lain-lain
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan.