Senin, 16 Juni 2014

KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN
W
AJIB
P
AJAK
ORANG PRIBADI
MEMPUNYAI PENGHASILAN :
1.
DARI USAHA/PEKERJAAN BEBAS YANG MENYELENGGARAKAN
PEMBUKUAN ATAU
NORMA PENGHITUNGAN
PENGHASILAN NETO
2.
DARI SATU ATAU LEBIH PEMBERI KERJA
3.
YANG DIKENAKAN PPh FINAL
DAN/ATAU
BERSIFAT FINAL
4.
DARI PENGHASILAN LAIN
(FORMULIR 1770)
PETUNJUK UMUM
Berdasarkan ketentuan Undang
-
U
ndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
d
an Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
-
U
ndang Nomor
16
Tahun 200
9
(UU KUP), hal
-
hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut
:
1.
Setiap Wajib Pajak wajib
mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap
dan
jel
as
serta
menandatanganinya.
2.
SPT Tahunan ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau orang yang diberi kuasa
menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
3.
SPT Tahuna
n dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya
dilampiri keterangan
dan/atau
dokumen sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
Pengambilan, Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009
dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor K
EP
-
214/PJ./2001
tentang Keterangan dan/atau
Dokumen
Yang harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan
.
4.
Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau dengan cara
mengunduh (download) melalui website
www.pajak.go.id
dan menyampaikannya paling lambat 3
(tiga) bulan setelah
Tahun Pajak
berakhir.
5.
Penyampaian SPT Tahunan dapat
dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar atau dikuku
hkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan
Tahunan
(
Drop Box)
atau dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti penerimaan surat atau
dengan cara
lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.03/2007
tentang
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan,
Pengisian dan Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana telah
diubah dengan
Peratu
ran Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009
.
.
6.
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan
SPT Tahunan
harus dibayar lunas
sebelum S
PT Tahunan
disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo
pembayaran atau penyetoran pajak, dikena
i
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pemba
yaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
7.
Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Ne
gara melalui Kantor
Pos
atau bank yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan
untuk menerima pembayaran pajak (Bank
Persepsi)
.

2
8.
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang
terutang
berdasarkan
SPT Tahunan (PPh Pasal 29)
,
paling lama 12 (dua belas) bulan.
Be
rdasarkan
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER
-
38
/PJ/200
8
tentang Tata Cara
Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran pajak,
permohonan harus diajukan secara
tertulis kepada Kepala K
antor
P
elayanan
P
ajak
tempat Wajib Pajak terdaftar
paling lama 9
(sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran,
dengan menggunakan formulir tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut.
9.
Wajib
Pa
jak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lam
a 2 (dua)
bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu)
Tahun Pajak
dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak
yang terutang.
10.
Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka wa
ktu yang ditetapkan atau dalam batas
waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan
Wajib Pajak
,
dikenai
sanksi administrasi berupa
denda sebesar Rp100.000,
00
(seratus ribu rupiah).
11.
Setiap orang yang karena kealpaannya
atau dengan sengaja
tidak menyampaikan
SPT Tahunan
atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara, dapat dikena
i
sanksi
administrasi
dan
/atau
sanksi
pidan
a
sesuai dengan ketentuan
perundang
-
undangan yang berlaku.

0 komentar :

Posting Komentar