Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013?
Secara konsep sebenarnya sederhana, omset
Januari-Juni dikenakan PPh Pasal 25/29, sedangkan omset Juli-Desember
dikenakan PPh Final 1%.
Praktiknya?
Sederhana juga, kalau ndak percaya monggo
disimak tulisan di bawah, langkah-langkah pengisian SPT Tahunan paling
standard bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT 1770 untuk Wajib Pajak yang
menggunakan Norma Penghitungan.
Contoh kasus:Pak Ngadimin, seorang Wajib Pajak dengan jenis usaha dagang, status Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/0, pada tahun 2013 telah menyetor PPh Pasal 25 untuk masa Januari-Juni senilai Rp 165.000. Rekapitulasi peredaran usaha (omset) bruto selama tahun 2013 ditunjukkan dalam tabel berikut:
Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan yang harus dilakukan oleh Pak Ngadimin adalah sebagai berikut:
-
Merekap omset Januari-Juni
-
Memasukkan jumlah omset Januari-Juni ke formulir 1770-I Halaman 2
-
Merekap omset Juli-Desember
Selesai!
Untuk pengisian lainnya, misalnya pengisian daftar daftar keluarga, harta dan hutang, masih sama seperti SPT Tahunan sebelumnya.
Selamat mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2013!
0 komentar :
Posting Komentar